PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN & PENGELOLAAN BUMDES
SEDANG MENCARI BUMDES LANGKAT YA??
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat DesaDalam hal ini BPMDK KABUPATEN LANGKAT telah mengeluarkan panduan agar tidak kebingungan lagi
cover petunjuk teknik pembentukan dan pengelolaan BUMDES LANGKAT
akta pendirian BUMDES DILANGKAT
DAFTAR ISI
ISI JUKNIS
CONTOH BUMDES LANGKAT
PERATURAN DESA MENDIRIKAN BUMDES LANGKAT
KATA PENGANTAR
silakan jawab setelah mengisi survei
Tidak ada komentar:
Posting Komentar